Mencari Keadilan, Acai Layangkan Gugatan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Persoalan lahan kavling Suhariyadi alias Acai akhirnya bermuara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang. Melalui penasihat hukumnya, Fauji Salim SH, MH dan partners, Acai mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 27. Sidang dipimpin oleh Boy Sailendra SH sebagai ketua majelis hakim, Rabu (29/5).

Dalam sidang awal, kedua belah pihak diminta menunjukkan kartu identitas masing-masing. Dari pihak tergugat, hadir Kamali Labosa, Kepala Desa Pengudang sebagai Tergugat I, Iwan Kadli sebagai Tergugat II, dan Ahmad Fidyani mewakili Saparudin selaku Tergugat III.

Berikut adalah penggugat dan tergugat dalam kasus ini:

Penggugat:

1. Jo Sun Huat: Buruh harian lepas, Warga Negara Indonesia, tinggal di Desa Berakit, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan.

2. Suhariyadi/Acai: Petani/Perkebun, Warga Negara Indonesia, tinggal di Desa Berakit, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan.

Tergugat:

1. Pemerintah RI c.q. Pemerintah Desa Pengudang.

2. Iwan Kadli: Wiraswasta, tinggal di Desa Pengudang, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan.

3. Saparudin: Buruh harian lepas, tinggal di Desa Pengudang, Kec. Teluk Sebong, Kab. Bintan.

Turut Tergugat:

1. Mustakim: Warga Desa Pengudang.

2. Mira Asfarina: Warga Desa Pengudang.

Penggugat mendalilkan bahwa mereka telah menguasai dan menempati tanah seluas ± 4 hektar sejak tahun 1989, yang diperoleh dari Tjoe Sun Lin. Namun, setelah PT. BMW melepaskan hak atas lahan tersebut pada tahun 2018, pemerintah Desa Pengudang memberikan kebijakan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kavling seluas ± 900 m², yang mengurangi lahan milik penggugat tanpa ganti rugi yang memadai.

Fauji Salim, penasihat hukum penggugat, menyatakan pihaknya tetap membuka pintu mediasi dengan harapan lahan seluas 4 hektar bisa kembali kepada kliennya. Boy Sailendra juga menunjuk hakim M. Ikhsan sebagai mediator. Namun, hasil mediasi belum dapat dicapai karena beberapa pihak tidak hadir. Hakim meminta agar seluruh pihak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pekan depan.(Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights