Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024, Termasuk Libur Lebaran 1445 Hijriah
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan April 2024, yang juga mencakup libur Lebaran 1445 Hijriah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait, terdapat enam tanggal merah yang akan menjadi libur nasional dan cuti bersama.
Libur nasional Idulfitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10-11 April, sementara cuti bersama Lebaran 2024 akan berlangsung pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan yang libur pada Sabtu dan Minggu, libur Lebaran 2024 akan lebih panjang, mencapai 10 hari.
Jadwalnya adalah sebagai berikut:
* Sabtu, 6 April 2024: Libur weekend
* Minggu, 7 April 2024: Libur weekend
* Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Lebaran 2024
* Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama Lebaran 2024
* Rabu, 10 April 2024: Libur Lebaran 2024
* Kamis, 11 April 2024: Libur Lebaran 2024
* Jumat, 12 April 2024: Cuti Bersama Lebaran 2024
* Sabtu, 13 April 2024: Libur weekend
* Minggu, 14 April 2024: Libur weekend
* Senin, 15 April 2024: Cuti Bersama Lebaran 2024
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Libur Nasional dan Cuti Bersama adalah upaya pemerintah untuk memberikan waktu istirahat dan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan peristiwa penting dalam agama dan budaya Indonesia. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan serta kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. (dwi)