Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Tiga Tersangka Termasuk Pejabat Negara Terlibat
BINTAN (Sempadanpos.com)-Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, memimpin Konferensi Pers mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan. Dalam konferensi tersebut, disebutkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Direktur PT. Bintan Properti Indo pada Januari 2022.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan mengarah pada penetapan tiga tersangka, termasuk seorang pejabat negara yang saat ini menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang. Kasus ini berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Bukti surat tanah yang dipalsukan pejabat negara, dua pelaku lainnya Mr dan B juga terlibat.
Hasan Tidak Ditahan, Kapolres Bintan Tunggu Keputusan Kemendagri
Ditetapkannya Pejabat (PJ) walikota Tanjungpinang, Hasan S.sos, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat telah menimbulkan perhatian publik yang besar. Namun, keputusan untuk tidak menahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Vandra Arsad, dan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menjawab keraguan publik dalam konferensi pers, Minggu (5/5).
Mereka menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu balasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah mengirimkan surat pada tanggal 3 Mei, dengan batas waktu 30 hari untuk menunggu jawaban.
“Apapun keputusan dari Kemendagri, kami akan bertindak sesuai prosedur hukum,” kata Kapolres Riky.
Meskipun ada indikasi gravitasi dalam kasus tersebut, Kapolres menekankan bahwa fokus utama masih pada dugaan pemalsuan surat. Namun demikian, apabila ada pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada hal lain, pihak berwenang tidak akan ragu untuk memprosesnya.
Humas Polda Kepri juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara bertahap dan berpegang pada prinsip keadilan. Semua langkah akan diambil sesuai prosedur yang berlaku. Pihak berwenang juga menekankan bahwa penahanan hanya akan dilakukan jika terbukti adanya ketidakpatuhan, pengulangan tindakan, atau risiko pelarian dari tersangka.
Dengan demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan publik yang menantikan keputusan dari pihak berwenang, sambil berharap bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran.(Lanni/ Dwi)