Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan Indah Bukit Lestari

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone dan laptop di Perumahan Indah Bukit Lestari, Kelurahan Batu IX. Pelaku yang ditangkap berinisial Iin (24), sedangkan otak dari aksi pencurian ini, Edo, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024. Pada hari itu, Iin mengunjungi rumah Edo di Kijang Lama Km 6, Tanjungpinang. Setelah menghabiskan waktu bermain bilyard hingga tengah malam, keduanya memutuskan untuk keluar mencari sasaran pencurian.

Sabtu dinihari pukul 03.45 WIB, mereka tiba di rumah korban, Zulkarnaen, menggunakan motor Yamaha Mio. Dengan situasi sekitar yang sudah dipastikan aman oleh Iin, keduanya masuk melalui pintu depan yang sedikit terbuka.

Mereka berhasil membawa kabur satu unit laptop Asus A401MA berwarna abu-abu dan dua unit handphone milik Zulkarnaen, dengan total kerugian sebesar Rp11,5 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Apriandi segera melakukan penyelidikan. “Pada hari Sabtu, unit Reskrim berhasil menangkap Iin di seputaran Tanjungpinang,” jelas AKP Rifi, Rabu (15/5/24)

Penyelidikan mengungkap bahwa Iin pernah mengunjungi rumah korban, sehingga ia familiar dengan kondisi rumah tersebut. “Iin pernah berkunjung ke rumah korban, sehingga ia mengetahui seluk-beluk rumah itu dan bisa dengan mudah mengambil barang-barang korban,” lanjutnya.

Saat ini, Edo yang masih dalam pelarian telah dinaikkan statusnya menjadi DPO. “Barang curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya,” tambah AKP Rifi.

Tersangka Iin, yang merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2016, kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights