Residivis 13 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Rumah di Bintan Timur Akhirnya Dibekuk Warga dan Polisi

BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah berinisial ANK (29) di Jalan Nusantara Gang Mawar II Km 16, Bintan Timur, pada Selasa (24/3/2026).

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan menjelaskan, penangkapan bermula saat korban berinisial MY yang tengah bekerja dari rumah (WFH) mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.

 

“Saat korban mengecek, didapati seorang pria sedang mencongkel jendela. Korban langsung berteriak ‘maling’, sehingga pelaku melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar,” ujar AKP Aang, Jumat (27/3/2026).

 

Setelah pihak kepolisian tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal, pelaku ANK mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di wilayah Bintan Timur.

 

AKP Aang merinci, aksi pertama dilakukan pada 22 Maret 2026, kemudian tiga kali pada 17 Januari 2026. Sementara delapan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya terjadi pada September 2025 di Jalan Nusantara Km 20, serta dua kejadian pada 8 dan 9 Oktober 2025 di lokasi yang sama.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa obeng bunga dan besi ulir sepanjang sekitar 21 cm, serta menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty sebagai sarana.

 

“Pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya, dengan cara merusak pintu dan jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.

 

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil menggasak 14 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga cincin emas, serta uang tunai yang disimpan dalam celengan anak-anak. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp34 juta.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights