Sepanjang Januari–Desember, Bea Cukai Batam Amankan 682 Koli Pakaian Bekas Ilegal
BATAM (Sempadanpos.com) – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 145 penindakan terhadap upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025. Dari seluruh penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 682 koli, Rabu (10/12/25).
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penindakan terbanyak, yakni 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti mencapai 358 koli pakaian bekas. Penindakan juga dilakukan di beberapa terminal penumpang lainnya, di antaranya Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam 1 SBP (2 koli).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa rata-rata penindakan terhadap pakaian bekas atau ballpress mencapai 12 kasus dan 56 koli setiap bulannya. Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang sering ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini biasanya menggunakan koper bekas dengan ukuran serta ciri fisik yang seragam.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” ujar Zaky.
Dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal yang digelar pada Selasa (9/12) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam menampilkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025. Barang bukti tersebut berjumlah 33 SBP dengan total 178 koli, terdiri atas 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Selaras dengan itu, Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut mengatur bahwa barang tersebut harus ditindaklanjuti sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi lintas instansi dalam rangka menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (Dwi)











