Tiga Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2568 BE/2024 M

TANJUNGPINANG(Sempadanpos.com) – Sebanyak tiga orang warga binaan yang beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024. Remisi Khusus ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Kamis, 23 Mei 2024, bertempat di Aula Rutan, penyerahan SK Remisi Khusus diberikan langsung kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) oleh Plh. Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Aldina Joanita, didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernadi, dan Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.

“Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk mematuhi tata tertib serta menjalani program pembinaan dengan baik di rutan,” ujar Aldina saat membuka acara.

Adapun besaran remisi yang diterima adalah satu orang mendapatkan remisi selama satu bulan dan dua orang masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari.(*/devi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights