Turnamen Futsal Cup Kejati Kepri 2024 Resmi Dibuka, Ajak Generasi Muda Jauhi Judi Online
TANJUNGPINANG (Sempadanpod.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., secara resmi membuka Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam, Kamis (11/07/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dalam rilisnya menjelaskan bahwa turnamen ini diselenggarakan sebagai bagian dari kampanye anti judi online melalui olahraga. Acara pembukaan ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para Kajari, Koordinator, Kacabjari, para Kepala Seksi di wilayah hukum Kejati Kepri, Gubernur Kepri, Walikota Batam, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menyoroti bahaya judi online yang semakin mengancam generasi muda. Menurutnya, judi online bukan hanya permainan yang mengandalkan keberuntungan, tetapi juga candu yang dapat merusak masa depan. Kajati Kepri mengingatkan bahwa kemudahan akses informasi di era digital juga membuka peluang bagi aktivitas berbahaya seperti judi online.
Presiden Joko Widodo telah menegaskan kekhawatirannya terhadap dampak negatif judi online dan meminta masyarakat untuk menghindari aktivitas ini. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menutup sekitar 2,1 juta situs judi online sebagai upaya untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform berbahaya tersebut.
Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online juga terlihat dari surat Jaksa Agung yang melarang segala bentuk kegiatan judi online di lingkungan Kejaksaan. Selain itu, ada instruksi untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari tempat-tempat yang menyediakan sarana perjudian.
Melalui turnamen futsal ini, diharapkan generasi muda dapat mengalihkan energi dan bakat mereka ke hal-hal positif, serta menjauh dari godaan judi online. Turnamen ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai sportivitas dan disiplin kepada para peserta.
Kajati Kepri berharap turnamen ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjauhi judi online dan mengutamakan kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. “Mari kita jadikan turnamen ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad dan komitmen kita dalam memberantas judi online demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan selamat bertanding kepada semua peserta dan berharap turnamen ini berjalan lancar dan sukses. “Junjung tinggi sportivitas,” tambahnya.
Dampak negatif judi online seperti kecanduan yang merusak fungsi kognitif otak, menurunnya kemampuan bersosial, dan meningkatnya depresi juga menjadi perhatian penting. Kajati Kepri menganjurkan untuk menghabiskan waktu dengan hal-hal positif dan memblokir akses ke situs judi online sebagai langkah pencegahan.
Ketentuan pidana terkait judi online telah diatur dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan lainnya yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.(dwi)











