Zulhidayat Bahas Inovasi dan Ketersediaan Dokumen Hukum dalam Upaya Penguatan JDIH Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (26/5), di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota. Kunjungan ini membahas ketersediaan dokumen dan informasi hukum dalam rangka peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Zulhidayat menegaskan bahwa transformasi digital JDIH merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam menyediakan layanan dokumentasi hukum yang Digital, Inovatif, Interaktif, dan aman secara informasi. Salah satu pencapaian utama adalah dilakukannya Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadikan JDIH sebagai satu-satunya aplikasi milik Pemkot Tanjungpinang yang telah dinilai dari sisi keamanan siber.

JDIH Kota Tanjungpinang juga telah menyediakan koleksi buku hukum yang dapat diakses secara daring, menerbitkan Peraturan Daerah dalam versi Bahasa Inggris, serta mengelola berbagai produk hukum dari tingkat nasional hingga kelurahan. Produk hukum langka, monografi, artikel, dan putusan pengadilan juga diarsipkan secara sistematis.

Zulhidayat menjelaskan, JDIH meluncurkan program edukatif seperti JDIH Berbagi Ilmu, DIH Menyapa, siaran edukasi hukum bersama RRI Tanjungpinang, serta video pembelajaran hukum yang dapat diakses melalui situs resmi dan kanal YouTube. Selain itu, fitur aksesibilitas dan buku braille disediakan guna mendukung inklusivitas informasi hukum bagi penyandang disabilitas.

“Seluruh inovasi ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi publik, edukasi hukum masyarakat, serta memperkuat sistem pemerintahan berbasis digital,” tegas Zulhidayat di akhir sambutannya.

Dengan berbagai terobosan tersebut, JDIH Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya sebagai pionir dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat daerah.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights