Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kepengurusan Kami Sah dan Diakui Negara
JAKARTA (Sempadanpos.com)— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas membantah keabsahan surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar luas dan mengatasnamakan PWI. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hendry Ch Bangun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).
Hendry menegaskan bahwa kepengurusan PWI yang sah telah ditetapkan melalui SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan oleh negara. Bahkan setelah sembilan bulan, mereka tidak berani menggugat ke PTUN karena tahu akan kalah,” tambahnya.
SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan
Menanggapi isu pemblokiran SK oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa status blokir tidak berarti pencabutan.
“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga pengurus LKBPH PWI Pusat.
Ia menyebut bahwa kelompok yang mengklaim KLB Jakarta telah memelintir fakta. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Tegaskan Kepengurusan Sah
Hendra juga menyoroti Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, yang mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (Plt DK) PWI Pusat, menggantikan Sasongko Tedjo sejak 5 Agustus 2024.
“Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Artinya, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujarnya.
Dalam perkara lain, Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, pengadilan juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry tidak lagi sah sebagai anggota PWI. Hakim memutuskan bahwa Hendry dan Iqbal memiliki legal standing untuk menggugat.
Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat
Selain jalur hukum perdata, PWI Pusat juga menempuh langkah pidana. Dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tatang Suherman, Sekretaris DK PWI. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra J Kede.
Kepengurusan Sah dan Resmi
Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Susunan pengurus resmi yang diakui oleh hukum dan negara adalah sebagai berikut:
* Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
* Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
* Bendahara Umum: Muhammad Nasir
* Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
* Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
* Sekretaris DK: Tatang Suherman
* Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
* Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry.(*/red)











