Satpol PP Anambas Turun ke Lapangan Tegakkan Perda Pengelolaan Persampahan di Tarempa Barat

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali melakukan kegiatan penertiban lapangan guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Tarempa Barat, Rabu (12/11/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, khususnya di sekitar rumah dinas Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Dengan pendekatan humanis dan persuasif, tim Satpol PP mengedepankan dialog serta edukasi kepada masyarakat dan para pedagang kaki lima. Petugas memberikan imbauan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, terutama di area depan rumah dinas Setda yang selama ini sering menjadi titik penumpukan sampah.

 

Pemerintah Desa Tarempa Barat pun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Langkah yang diambil antara lain dengan membersihkan sampah yang berserakan serta memindahkan tong sampah agar tidak lagi ditempatkan di depan rumah dinas Setda. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama, terlebih rumah dinas itu rencananya akan segera ditempati oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

 

Selain penataan kebersihan, Satpol PP juga melakukan pembongkaran lahan parkir dan kios seng milik pedagang kaki lima yang berdiri di area tersebut. Petugas memberikan waktu dua hari kepada pedagang untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen dan peralatan dagangannya secara mandiri.

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor: 800.1.11.1/POLPP/SP/11.2025. Sebelum turun ke lapangan, petugas terlebih dahulu melaksanakan briefing persiapan yang dipimpin oleh Bary Narwan, Kasi Penyidikan dan Penindakan, selaku koordinator lapangan.

 

Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata tindakan hukum, melainkan langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman.

 

Ke depan, Satpol PP berencana melakukan pengawasan lanjutan secara berkala serta terus memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Selain itu, pihaknya mengajak pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area publik yang sering digunakan bersama.

 

Dengan adanya kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wajah Tarempa Barat semakin bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights