Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman
BATAM (Sempadanpos.com) – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Dalam sebuah aksi kejar-kejaran pada Rabu (7/1/2026) dini hari, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menindak satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban, Jumat (9/1/26).
Penindakan ini berawal dari informasi Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam yang diterima pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim satgas segera melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran di sejumlah titik perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Objek tersebut kemudian diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat petugas berupaya menghentikan kapal untuk dilakukan pemeriksaan, speedboat sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di perairan tersebut.
Pada pukul 03.10 WIB, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat dan melakukan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan seluruh muatan diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil pemeriksaan K-9, tidak ditemukan indikasi adanya NPP.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa muatan SB. JJ Indah 2 berupa 54 koli barang paket campuran dengan berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.(dwi)











