Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI di Pengadilan
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Dua pengacara kondang, Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM, siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Todung dan Luhut, yang dikenal sebagai advokat berpengalaman dan dihormati, memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat. Mereka telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners untuk mendampingi proses hukum tersebut.
“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung Lubis.
Luhut MP Pangaribuan menambahkan, “Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI.”
Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya. Gugatan ini terkait dengan Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dianggap menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Sayid.
Sayid menyatakan bahwa SK DK tersebut memaksanya untuk mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat, yang menurutnya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Selain itu, dia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp100 miliar, menjadikan total gugatan mencapai Rp101.871.200.000. Sayid juga menuntut uang paksa senilai Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti.(*)
Sumber: PWI Kepri











