Kejari Tanjungpinang Kembali Terima, Pengembalian Uang Negara dari Terpidana Korupsi TPS-3R

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang negara dari terpidana kasus korupsi, Rabu (28/05/2025). Kali ini, pengembalian dilakukan oleh terpidana Arif Monatar Panjaitan senilai Rp278.113.250.

Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, yang terjadi pada tahun anggaran 2019.

Arif Monatar Panjaitan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250, sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti itu diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Pelaksanaan Eksekusi

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH melalui Kasi Intelijen, Senopati SH MH menyatakan, eksekusi pembayaran uang pengganti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sejumlah Rp278.113.250 untuk disetorkan ke kas negara,” kata Senopati didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap SH MH.

Perkara Korupsi TPS-3R Libatkan Dua Terpidana

Dalam perkara yang sama, terpidana lainnya yakni Samsuri juga dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Samsuri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278.113.250 atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Samsuri diketahui sebagai Koordinator BKM Maju Bersama yang telah mengambil alih pencairan dana proyek, yang seharusnya dikelola oleh KSM Perkasa.

Uang Korupsi Proyek Studio TVRI Juga Diserahkan

Sebelumnya, pada Senin (26/05/2025), Pidsus Kejari Tanjungpinang juga menerima pengembalian uang sebesar Rp252.484.912 dari terdakwa Anna Triana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.

Total Dana Masuk ke RPL Capai Rp3,58 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, hingga saat ini Kejari telah menerima penyerahan uang dari berbagai kasus korupsi yang masih dalam proses hukum untuk dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) dengan total mencapai Rp3.585.593.000.

Rinciannya adalah:

* Uang Pengganti: Rp937.113.250

* Hasil Barang Rampasan: Rp4.950.000

* PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp942.063.250

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti dan mengeksekusi setiap putusan hukum demi memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights