Kejati Kepri Ekspose Dua Perkara Restorative Justice ke Jampidum, Kasus Penganiayaan dan Penadahan Disetujui Dihentikan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus, para Koordinator serta jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin, S.H., M.H., Kasi Pidum serta jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan. Ekspose dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Selasa (10/3/2026).
Dalam ekspose tersebut, dua perkara diajukan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara pertama atas nama Meli Agustin Binti Suarno yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sementara perkara kedua atas nama Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi Bin Slamet Efendi yang melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penadahan yang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan.
Kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum sekaligus memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Melalui usulan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini juga menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan di wilayah hukum Kepulauan Riau dengan penerapan KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(dwi)











