Ombudsman Kepri Umumkan Opini Pelayanan Publik 2025, Fokus Dampak Nyata dan Kepercayaan Masyarakat

BATAM (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (9/2/2026), bertempat di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam.

 

Penilaian tahun ini menandai perubahan pendekatan signifikan. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan aspek administratif, pada 2025 Ombudsman menggeser fokus pada output dan outcome pelayanan, khususnya dampak nyata yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menjelaskan bahwa kepercayaan dan kepuasan masyarakat menjadi indikator utama dalam penilaian.

 

“Penilaian tahun 2025 memberikan bobot dominan pada perspektif masyarakat. Ombudsman mengukur sejauh mana pelayanan publik benar-benar berdampak dan mampu menghadirkan rasa keadilan serta kebahagiaan bagi masyarakat,” ujar Lagat.

 

Selain itu, kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi Ombudsman juga menjadi variabel penting dalam penentuan opini.

 

“Kami tegaskan, setiap saran tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Tingkat kepatuhan ini menjadi faktor penentu dalam opini yang diperoleh,” tegasnya.

 

Penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Daerah serta Unit Layanan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) di wilayah Kepri, meliputi Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan. Namun, karena keterbatasan sumber daya, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas belum termasuk dalam penilaian tahun ini.

 

Hasil Penilaian Pemerintah Daerah

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat prestasi gemilang dengan meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, menjadikannya sebagai pemimpin kualitas layanan publik di tingkat provinsi se-Kepri.

 

Untuk tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Batam memperoleh Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga juga meraih Opini Kualitas Sedang.

 

Penilaian Unit Layanan Instansi Vertikal

Untuk unit layanan instansi vertikal, Ombudsman Kepri menilai kualitas pelayanan tanpa menyematkan opini akhir, karena opini diberikan kepada instansi induk di tingkat pusat.

 

Adapun ringkasan hasil penilaian sebagai berikut:

*Kepolisian Resor

Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang: BAIK

Polres Bintan, Karimun, dan Lingga: CUKUP

* Kantor Pertanahan

Seluruh Kantor Pertanahan di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Lingga: BAIK

*Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban: SANGAT BAIK

Kantor Imigrasi di Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan Dabo Singkep: BAIK

* Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan

Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep: BAIK

Rutan Kelas II B Karimun: CUKUP

Rekomendasi Ombudsman

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri merekomendasikan agar pimpinan daerah dan kepala unit layanan:

1. Memberikan penghargaan kepada unit layanan dengan nilai 78–100 (Kualitas Baik/Tinggi)

2. Melakukan evaluasi dan pembinaan intensif terhadap unit layanan dengan nilai 0–77,99

3. Mempertahankan kepatuhan terhadap seluruh produk pengawasan Ombudsman guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang adil dan transparan.

 

“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi rapor kinerja sekaligus pemacu perbaikan berkelanjutan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik,” tutup Lagat.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si., Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mudzakir, Ak., CGCAE, serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights