Sepekan Operasi Seligi 2026, 442 Pengendara di Bintan Ditindak Polisi
BINTAN (Sempadanpos.com) – Polres Bintan mencatat sebanyak 442 pengendara mendapat tindakan berupa teguran selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026 di wilayah Kabupaten Bintan.
Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan jumlah tersebut terhitung hingga hari ketujuh operasi yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
“Sedikitnya ada 442 pelanggar yang mendapat teguran selama sepekan Operasi Keselamatan Seligi 2026,” ujar Iptu Yelvis, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai aturan, serta pengendara di bawah umur.
Selain penindakan pelanggaran, selama sepekan operasi juga tercatat dua kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian tersebut, dua orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan, dengan total kerugian materiil mencapai Rp1.250.000.
Iptu Yelvis menambahkan, Operasi Keselamatan Seligi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Kegiatan yang dilakukan meliputi imbauan langsung kepada masyarakat, edukasi, penyuluhan, serta penyebaran dan pemasangan pamflet.
“Selain imbauan langsung, kami juga melakukan kampanye tertib berlalu lintas melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk sekolah-sekolah dan pusat keramaian, dengan tujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Seligi 2026 mengusung tema terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026.(dwi)











