Ombudsman RI Desak Pemkot Batam Hentikan Penggusuran Warga Tembesi Tower

BATAM  (Sempadanpos.com)–Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan keprihatinan atas tindakan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam terhadap warga Tembesi Tower, Kota Batam. Padahal, proses resolusi dan monitoring terkait legalitas hak atas tanah yang dilaporkan warga masih berlangsung. Hal ini diungkapkan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Najih menjelaskan, Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring telah berulang kali meminta agar semua pihak mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat. “Kami mendorong agar pendekatan yang lebih humanis dilakukan. Dialog partisipatif adalah langkah terbaik yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Permasalahan bermula dari permohonan warga Tembesi Tower kepada BP Batam agar legalitas atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun segera diterbitkan. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan kepastian. Situasi semakin kompleks dengan hadirnya PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang berencana mengembangkan investasi di lahan yang sama.

“Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi BP Batam untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dan partisipatif. Dialog efektif seharusnya menjadi jalan utama,” tegas Najih. Ombudsman RI juga meminta Pemkot Batam dan BP Batam agar memperhatikan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan, terdapat 344 Kepala Keluarga di Tembesi Tower yang menolak opsi relokasi. Mereka bertekad untuk tetap bertahan demi memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka huni bertahun-tahun.

Najih menyesalkan adanya upaya penggusuran tersebut, yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan. “Mengapa harus ada tindakan penggusuran jika masih ada opsi terbaik yang bisa ditempuh, seperti melalui rekomendasi Ombudsman?” ujarnya. Jika upaya konsiliasi gagal, Ombudsman RI berencana menerbitkan rekomendasi guna memberikan kepastian hukum dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Menutup pernyataannya, Najih meminta semua pihak agar menghormati proses yang tengah berjalan di Ombudsman RI. “Hormati proses demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Jangan ada lagi tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights