Pencurian Valve Tabung Gas di PT. ACL Tanjungpinang, Empat Karyawan dan Seorang Pengusaha Besi Tua Diamankan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran di PT. ACL yang berlokasi di Jl. D.I Panjaitan.
Empat karyawan perusahaan, yakni FR, RD, OBR, dan AS, pada tanggal 26 April 2024, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian valve (katup) tabung gas. Mereka diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp 1.3 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang pengusaha besi tua bernama Soleh, yang diduga sebagai penadah barang curian dari para karyawan PT. ACL.
Bersama dengan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk valve tabung afkir dan tabung gas, serta barang-barang pribadi seperti handphone dan kendaraan bermotor.
Kronologis kejadian bermula saat supervisor perusahaan mencurigai aktivitas beberapa karyawan melalui rekaman CCTV.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata telah terjadi pencurian sebanyak tiga kali selama bulan Maret hingga April 2024. Atas temuan tersebut, perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang.
Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan para tersangka.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, ” terang kasi humas dan disampaikan oleh Kapokresta Tanjungpinang, melalui (*/dwi)