Peran Penting Pers dalam Menyukseskan Pilkada 2024 di Batam
BATAM (Sempadanpos.com)- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Dalam pelaksanaannya, semua pihak memiliki peran dan fungsi yang sama penting dalam menyukseskan pesta demokrasi ini. Pilkada merupakan sarana bagi masyarakat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, dan berpartisipasi sebagai bagian penting bagi daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Melalui Pilkada, dapat dilihat sebuah mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Pilkada juga merupakan legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu yang diperoleh dengan cara yang fair berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang diatur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pers memiliki peran penting sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Achmad Satryo S.I.Kom, Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) yang juga Pewarta Kantor Berita Politik RMOL, dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bertajuk ‘Konsolidasi Media dalam rangka Penguatan Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (22/7/2024) siang.
“Adapun fungsi media massa (pers) sesuai UU nomor 40/1999 itu, secara garis besar ada sebagai informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan. Fungsi pertama adalah menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan. Kemudian sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permasalahan yang dihadapi serta menyajikan pesan-pesan para pemuka masyarakat/pemerintah. Selanjutnya, pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat umum, secara cepat dan tepat waktu,” tegasnya.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi diharapkan bisa mendorong agar penyelenggara pemilu atau Pilkada mengedepankan azas keterbukaan publik dalam setiap pelaksanaan tahapan. Pers juga berperan sebagai kontrol terhadap kerja penyelenggara pemilu sehingga dapat menjadi pengawas partisipatif serta memiliki fungsi persuasif kepada publik untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pers adalah wasit dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sehingga harus bersikap independen dan berimbang,” tambahnya.
“Dengan demikian, pers dapat mengedukasi publik dengan tidak menyebar hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Sekaligus memiliki fungsi korektif terhadap kinerja penyelenggara pemilu dengan cara investigasi informasi mencurigakan yang tidak diungkap penyelenggara pemilu,” tutupnya. (Red)











