Polresta Tanjungpinang Razia Juru Parkir Liar dalam Ops Pekat 2025, Tiga Orang Diamankan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Tahun 2025, Polresta Tanjungpinang menggelar razia terhadap juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Razia tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 12 Mei 2025, oleh tim gabungan dari Polresta Tanjungpinang.
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, serta surat perintah operasi dari kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan adanya razia yang menyasar juru parkir liar di sejumlah titik dalam kota.
“Kegiatan razia jukir liar ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Pekat, yang bertujuan menindak pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” ungkap Iptu Sahrul.
Menurutnya, razia dilakukan berdasarkan pemantauan sebelumnya terhadap aktivitas parkir liar yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang tengah memungut biaya parkir secara ilegal.
“Tiga orang yang diamankan berinisial BS, S, dan HH. Mereka kedapatan menarik retribusi parkir tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait. Saat itu juga, mereka langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan serta rompi parkir yang mereka gunakan.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiganya mengakui kesalahan mereka. Untuk sementara, para tersangka dilakukan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diarahkan untuk segera mengurus izin resmi ke dinas terkait,” pungkas Iptu Sahrul.
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus melanjutkan Ops Pekat 2025 sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(dwi)











