Aksi Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dalam Koper
BATAM (Sempadanpos.com)– Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkoba, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Dua orang pelaku, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 3.079,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Batam Centre. Seorang penumpang wanita berinisial AD (36), yang bekerja sebagai sales dan berasal dari Madura, diamankan setelah petugas mencurigai koper abu-abu miliknya yang datang dari Stulang Laut, Malaysia. Pemeriksaan mendalam dengan bantuan Unit K-9 menemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram tersembunyi di antara tumpukan pakaian. Hasil tes urine AD juga menunjukkan positif narkoba. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena tekanan ekonomi dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh seorang pria bernama AW.
Penindakan kedua terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, terhadap seorang pria berinisial AY (29), mantan narapidana asal Nias. Ia ditangkap di Bandara Hang Nadim saat hendak terbang ke Lombok melalui Surabaya. Koper hitam miliknya ditemukan berisi 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan dalam celana jeans dan pakaian. AY mengaku menerima instruksi dari seorang rekan sesama napi berinisial D, dan dijanjikan bayaran Rp60 juta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang: AD ke Polda Kepri dan AY ke BNN Kepulauan Riau. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tapi juga menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp25 miliar,” tegas Muhtadi.
Zaky menambahkan, aksi ini merupakan bagian dari komitmen kolaboratif aparat penegak hukum dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya Asta Cita Presiden RI, untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang masuk melalui wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur rawan peredaran gelap.(dwi)