Dua Tersangka Penyalahgunaan Jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera Diamankan Polisi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)–
Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil diamankan dua tersangka penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera. Tersangka tersebut adalah D.O.T (33), yang menjabat sebagai Kepala Cabang, dan T.S (31), seorang security perusahaan.
Mereka telah melakukan pengajuan sebanyak 80 berkas dari tahun 2022 hingga 2023. Selain itu, kedua pelaku juga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif dan jaminan emas palsu tanpa izin pemiliknya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Peran seorang security adalah sebagai pengumpul KTP, sedangkan Kepala Cabang bertugas sebagai pengecekan kadar emas. Selasa (16/4/24).
Mereka membeli emas imitasi, kemudian menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat kedua tersangka.
Total kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta, dengan 80 surat bukti gadai berhasil diamankan. Motif dari kedua pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Penggelapan dalam jabatan (374 KUHP), Penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan Penipuan (Pasal 378 KUHP) serta pasal penyertaan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara.(devi)