Tersangka Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Lagi di Bintan Timur
BINTAN (Sempadanpos.com)-Seorang pria dengan inisial ZF (24), seorang residivis dalam kasus penggelapan sepeda motor, kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur di sekitar Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).
ZF melakukan penggelapan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan plat nomor BP 2325 GB, milik Saudara Marhosen, hari Senin (22/4/2024), dengan cara menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut, Selasa (7/5/2024).
Tersangka menggunakan identitas orang lain, JH, saat menyewa sepeda motor dari tempat rental milik Marhosen. Setelah beberapa hari tidak bisa dihubungi, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur.
Setelah penyelidikan, ZF ditahan di Polsek Bintan Timur dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman pokok, berdasarkan Pasal 372 Jo 486.(*/dwi)